CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Perkara koneksitas dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) memasuki babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (27/8/2026), menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pengadaan yang melibatkan PT Navayo International AG.
Putusan dibacakan secara terbuka untuk umum terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden.
Majelis hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruh masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta, dengan subsidair 140 hari.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam penanganan perkara koneksitas yang mempertemukan unsur penegak hukum militer dan sipil dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertahanan.
Atas putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas, yang merupakan gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer, menyatakan pikir-pikir.
Penuntut umum juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan perkara secara objektif dan berkeadilan, terutama dalam konteks pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut penuntut umum, persoalan dalam proyek tersebut berkaitan dengan proses pengadaan yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Perkara ini bermula dari kontrak pengadaan satelit yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dan Navayo International AG.
Dalam proses persidangan, penuntut umum menilai penandatanganan kontrak tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Persoalan kemudian semakin serius karena terminal satelit yang diadakan disebut tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Kasus ini pun tidak sekadar berbicara mengenai pengadaan perangkat satelit. Di baliknya terdapat pertanyaan besar mengenai tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan keuangan negara dalam proyek strategis pertahanan.
Vonis terhadap dua terdakwa kini menjadi catatan penting dalam perjalanan panjang perkara satelit Navayo.
Namun, karena penuntut umum menyatakan pikir-pikir, proses hukum perkara ini belum tentu berhenti pada putusan tingkat pertama. Langkah hukum selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut benar-benar berakhir di meja Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau kembali bergulir pada tingkat berikutnya.
Kasus satelit Navayo belum sepenuhnya selesai. Putusan telah diketuk, tetapi babak hukum berikutnya masih menunggu.
@Red





