Beritakorupsi

Inspektorat Tapsel Panggil Mantan Kades & Kadus

Avatar photo
×

Inspektorat Tapsel Panggil Mantan Kades & Kadus

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

TAPANULI SELATAN — Polemik dugaan penyimpangan di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mencuat. Perhatian publik mengarah pada beredarnya rekaman suara di media sosial Facebook yang oleh pengunggah dikaitkan dengan dugaan persoalan di Dusun II Huta Lambung, Desa Parsalakan.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah menyebut adanya dugaan korupsi dan pungutan liar serta meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Namun, Cendrawasi7.Com menegaskan, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun keputusan dari pihak berwenang.

Informasi mengenai perkembangan persoalan ini disampaikan Divisi Investigasi DPD Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (Li-Ra Tabagsel), Harahap. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan telah memanggil dua pihak, yakni Surya Darma Siregar selaku mantan Kepala Desa Parsalakan dan Rukiah Lubis selaku Kepala Dusun Huta Lambung, Desa Parsalakan.

Menurut Harahap, pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Li-Ra Tabagsel kepada Inspektorat Tapanuli Selatan. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta dan memberikan kejelasan atas laporan yang masih dalam proses penanganan.

“Informasi yang kami dapatkan, Inspektorat Tapsel sudah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap dua orang, Surya Darma Siregar sebagai mantan Kepala Desa Parsalakan dan Rukiah Lubis selaku Kepala Dusun Huta Lambung,” ujar Harahap.

Harahap menambahkan, pemanggilan tersebut ditujukan untuk meminta keterangan terkait laporan sebelumnya yang saat ini masih berproses di Inspektorat Tapanuli Selatan.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Cendrawasi7.Com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Rukiah Lubis selaku Kepala Dusun Huta Lambung. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Terpisah, Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Tapanuli Selatan, Inal Mardia Rangkuti, membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan ini, publik kini menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan Inspektorat Tapanuli Selatan. Apakah laporan tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti, sepenuhnya menjadi ranah pemeriksaan dan kesimpulan lembaga berwenang.

Cendrawasi7.Com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter || Abdul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page