CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. berinisial HA, Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama di sektor minyak dan gas bumi yang melibatkan PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Namun, keterangan mengenai materi pemeriksaan maupun peran HA dalam perkara tersebut belum diuraikan dalam keterangan resmi yang tersedia.
JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan HA menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi migas.
Red





