korupsi

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kredit Rp759 Miliar, Kerugian Negara Masih Diaudit

Avatar photo
×

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kredit Rp759 Miliar, Kerugian Negara Masih Diaudit

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM || KALTARA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp759,4 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Penyidik menduga pemberian dan penggunaan kredit tersebut bermasalah hingga menyebabkan kerugian keuangan negara, yang kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Kalimantan Utara.

 

Kedua tersangka ditahan pada Rabu, 7 Oktober 2026, yakni TKSD (65), Direktur Utama PT SSP, dan BF (58), Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.

 

Dalam penyidikan, total fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759.426.104.000, terdiri dari fasilitas kredit KSU sebesar Rp169,57 miliar, fasilitas kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, dan fasilitas kredit PMKS sebesar Rp182,5 miliar.

 

Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam pengajuan fasilitas kredit serta proses pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Dana kredit juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan kembali dialirkan melalui sejumlah perusahaan afiliasi serta bilyet giro.

 

Kondisi tersebut diduga menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP Kalimantan Utara.

 

Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page