CENDRAWASI7.COM
SEMARANG — Kredit modal kerja senilai Rp4,9 miliar di BNI Cabang Semarang kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar kredit macet biasa, perkara ini kini menyeret dua orang ke balik jeruji penjara setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dua tersangka berinisial ISBL dan IW ditahan Kejati Jateng pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus yang terjadi pada rentang 2009–2011 itu diduga menyimpan persoalan serius dalam proses pencairan kredit kepada CV Mekar Jaya Makmur.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah dugaan kondisi jaminan yang digunakan untuk memperoleh kredit.
Tersangka IW, selaku direktur CV Mekar Jaya Makmur, diduga mengajukan persediaan barang sebagai jaminan yang diikat secara fidusia.
Namun berdasarkan konstruksi perkara penyidik, barang tersebut diduga tidak ada secara fisik alias fiktif.
Jika dugaan itu terbukti, muncul pertanyaan besar:
Bagaimana kredit miliaran rupiah dapat diproses ketika jaminan yang menjadi salah satu pengaman kredit diduga hanya ada di atas kertas?
Belum selesai dengan persoalan tersebut, jaminan berupa tanah dan bangunan juga diduga mengalami mark-up nilai secara tidak wajar.
Sorotan kemudian mengarah kepada ISBL, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM).
ISBL diduga tidak melakukan verifikasi dan analisis secara benar terhadap data serta kondisi jaminan.
Padahal, hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pengusulan kredit kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang.
Artinya, proses pemeriksaan terhadap calon debitur dan jaminan menjadi salah satu titik krusial yang kini dibongkar penyidik.
Kejati Jateng menduga rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 miliar.
Peristiwa ini memang terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Namun Kejati Jateng menunjukkan bahwa usia perkara bukan berarti dugaan tindak pidana otomatis terkubur.
Dua tersangka akhirnya ditahan dan menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara berlalu begitu saja.
Menurutnya, pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit harus bekerja profesional, jujur, dan teliti.
Sebab ketika verifikasi diduga gagal, data diduga tidak benar, dan nilai jaminan diduga dimanipulasi, risikonya bukan kecil—miliaran rupiah uang negara bisa menjadi taruhannya.
Kejati Jateng masih menggali seluruh fakta, termasuk peran masing-masing pihak, mekanisme pemberian kredit, proses verifikasi jaminan, hingga besaran kerugian negara yang sebenarnya.
Dengan demikian, dua tersangka yang telah ditahan belum tentu menjadi akhir dari pengusutan perkara ini.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal:
Jika jaminan kredit memang diduga fiktif dan nilai aset diduga di-mark-up, bagaimana proses kredit Rp4,9 miliar itu bisa lolos?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik dan akan diuji dalam proses hukum.
Yang jelas, kasus kredit lama ini kembali membuka satu persoalan besar: ketika miliaran rupiah dikucurkan, siapa yang memastikan jaminannya benar-benar ada?
@Red





