korupsi

Kejagung Terima Rp401 Miliar, Perkara Nikel Makin Panas

Avatar photo
×

Kejagung Terima Rp401 Miliar, Perkara Nikel Makin Panas

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 memasuki babak penting. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan kerugian keuangan negara Rp401,65 miliar dari PT CNI.

Nilai fantastis itu merupakan hasil penghitungan BPKP RI, mencapai Rp401.653.737.469,69. Dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Perkara ini mencuat dari dugaan ekspor nikel pada 2017–2019 ketika PT CNI disebut belum memiliki RKAB, namun telah mengantongi rekomendasi ekspor. Penyidik juga menduga adanya pengaturan kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor serta penggunaan dokumen yang tidak sah.

Tak main-main, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Uang negara sudah kembali, tetapi perkara belum selesai. Penyerahan Rp401 miliar menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang terus berjalan. Kejaksaan menegaskan pemberantasan korupsi bukan hanya soal pemidanaan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page