Merauke||Cendrawasi7, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“WFH akan mulai kita laksanakan setiap hari Jumat, terhitung mulai pekan depan,” kata Apolo kepada wartawan di Merauke, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, tidak semua ASN bekerja dari rumah. Apolo menegaskan pejabat eselon I dan II tetap wajib masuk kantor seperti biasa. Selain itu, seluruh unit layanan publik juga tetap beroperasi normal.
Unit layanan yang tetap berjalan di antaranya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga pelayanan administrasi seperti perizinan.
“Semua UPTD yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap masuk kantor. Yang bisa WFH adalah staf administrasi,” ujarnya.
Apolo menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja ASN yang kini memungkinkan kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penerapan WFH juga diarahkan sebagai langkah efisiensi, khususnya dalam penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
“Ada surat edaran dari Mendagri yang mendorong ASN melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya penghematan energi,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Papua Selatan tengah merampungkan surat edaran resmi sebagai turunan dari kebijakan Mendagri. Edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam pelaksanaan WFH.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Papua Selatan berharap kinerja ASN tetap optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)
