Merauke||Cendrawasi7, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan pentingnya kejelasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) bagi masyarakat hukum adat.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa di Hotel Megaria, Kamis (9/4/2026).
Apolo meminta agar seluruh norma dan pasal dalam rancangan aturan tersebut dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir di tengah masyarakat.
“Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan harus dijelaskan secara detail, supaya tidak ada penafsiran berbeda di lapangan,” tegasnya.
Rancangan Pergub ini diinisiasi oleh World Wide Fund for Nature (WWF) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan. Apolo pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, konsep persetujuan dalam Padiatapa harus dipahami sebagai keputusan kolektif masyarakat. Ia menyoroti potensi klaim sepihak yang kerap terjadi, ketika sebagian kecil penolakan dianggap mewakili seluruh komunitas.
“Kadang sebagian besar setuju, satu dua tidak setuju, tapi kemudian diklaim seolah-olah seluruh masyarakat menolak. Ini yang perlu diatur mekanismenya,” ujarnya.
Ia juga menekankan makna kata “di awal” dalam Padiatapa, yakni persetujuan harus diperoleh sebelum suatu kegiatan dimulai, bukan setelah berjalan. Selain itu, masyarakat harus diberikan kebebasan penuh tanpa tekanan dalam mengambil keputusan.
Apolo menambahkan, regulasi ini harus memuat unsur pencegahan konflik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta tetap mendukung keberlanjutan pembangunan.
“Kita ingin kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tercapai, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara alam dan kehidupan sosial,” katanya.
Ia juga meminta para peserta forum untuk memberikan masukan yang konstruktif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di Papua Selatan.
Dalam penjelasannya, Apolo menguraikan tiga legitimasi penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, legitimasi akademik yang mencakup landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Kedua, legitimasi politik, yakni dukungan dari lembaga politik termasuk partai politik melalui DPR. Ketiga, legitimasi sosial atau kultural, yakni pengakuan masyarakat terhadap aturan yang dibuat.
“Legitimasi sosial ini diperoleh melalui sosialisasi yang baik, agar masyarakat memahami dan menerima aturan tersebut,” jelasnya.
Usai menyampaikan sambutan, Apolo secara resmi membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa bagi masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan. (*)
