Jakarta||Cendrawasi7, Isu soal bayi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 ramai beredar. Namun, kabar tersebut dipastikan belum benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang berlaku. Artinya, bayi tidak otomatis terdaftar sebagai peserta.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah lama berlaku,” ujar Rizzky, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Dalam aturan tersebut disebutkan, bayi baru lahir wajib didaftarkan ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Jika pendaftaran dilakukan dalam periode itu, status kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa jeda.
Sebaliknya, jika melewati batas waktu 28 hari, iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Cara Daftar Bayi ke BPJS
Pendaftaran kini bisa dilakukan lebih mudah secara daring, salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Orang tua cukup menyiapkan:
• KTP ibu
• Kartu Keluarga
• Surat keterangan lahir bayi
Kepesertaan JKN Sudah Capai 98%
Rizzky menyebut cakupan Program JKN saat ini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dari bayi hingga lanjut usia.
Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan seluruh anggota.
Namun, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat sudah sakit.
“Padahal, penting untuk menjadi peserta sejak masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif. Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” tegasnya.
Siap Dukung Integrasi Layanan Pemerintah
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi.
Rizzky juga mengingatkan, iuran JKN tidak hanya untuk pembiayaan pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.
“Gotong royong ini penting untuk menjaga keberlanjutan program JKN agar manfaatnya bisa dirasakan hingga jangka panjang,” pungkasnya. (*)
