Merauke||Cendrawasi7, Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam pengamanan kedatangan kapal penumpang KM Tatamailau di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke, Sabtu (4/4/2026) sore.
Dalam operasi pengamanan dan pengawasan (pamwas) yang digelar sejak pukul 15.00 hingga 17.15 WIT itu, petugas menemukan 50 liter miras lokal jenis sopi yang dibawa salah satu penumpang kapal. Namun, saat hendak diperiksa lebih lanjut, pemilik barang justru melarikan diri.
“Kami temukan sopi yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Pemiliknya kabur saat pemeriksaan berlangsung,” ujar petugas di lapangan.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolsek KPL Merauke IPDA Ishak Hi Muhammad bersama 10 personel, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti KSOP, TNI AL, Dinas Kesehatan, dan agen kapal.
Selain mengamankan arus penumpang, petugas juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan guna mengantisipasi masuknya barang berbahaya dan ilegal, mulai dari senjata api, senjata tajam, narkotika, hingga miras.
Barang bukti miras ilegal yang ditemukan kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek KPL Merauke. Selanjutnya, sopi tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dituangkan ke saluran pembuangan air sebagai langkah tegas mencegah peredarannya di wilayah Merauke.
KM Tatamailau sendiri tercatat mengangkut 311 penumpang dengan 77 anak buah kapal (ABK), berlayar pada rute Agats–Merauke pulang-pergi (PP). Kapal tersebut dinakhodai oleh Capt. Chaerudin.
Selama proses pengamanan berlangsung, situasi di kawasan pelabuhan terpantau aman dan kondusif. Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang guna menekan peredaran barang ilegal melalui jalur laut. (*)
