BeritaNews Papua

Pemkab Sorong Sosialisasikan Tata Tertib Berjualan: Pedagang di Poros Aimas Diminta Pindah ke Pasar Induk Mariat

Avatar photo
325
×

Pemkab Sorong Sosialisasikan Tata Tertib Berjualan: Pedagang di Poros Aimas Diminta Pindah ke Pasar Induk Mariat

Sebarkan artikel ini
Social Share

đź“°CENDRAWASI7.COM

📍Sorong, Papua Barat Daya — Pemerintah Kabupaten Sorong melalui dinas terkait melaksanakan sosialisasi tata tertib berjualan sekaligus membagikan surat edaran kepada para pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Poros Aimas, Senin (09/12/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sekaligus instruksi langsung Bupati Sorong untuk menata kembali aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan teratur.

Sekretaris Dinas Perindakop UKM Kabupaten Sorong, Sutarjo, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang tidak menaati aturan.

“Kami telah menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang yang akan ditertibkan, yaitu di Pasar Induk Mariat. Pasar ini akan menjadi pusat perekonomian dan mampu menampung pedagang dari seluruh penjuru Kabupaten Sorong,” ujarnya.

 

Sutarjo juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Pasar Induk Mariat sesuai peruntukannya. Menurutnya, pemusatan aktivitas jual beli di pasar tersebut akan memperlancar perputaran ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga kita bisa menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

 

Berita telah dirapikan, diperkuat, dan siap tayang. Jika ingin ditambahkan kutipan pejabat lain, nama dinas, atau foto kegiatan, tinggal beri tahu saya.

đź–Š Reporter: Evelin
📸 Foto/Dokumentasi : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page