KriminalNews Papua

Dua Warga Sipil Jadi Korban Penembakan di Yahukimo, Pelaku Diburu

Avatar photo
125
×

Dua Warga Sipil Jadi Korban Penembakan di Yahukimo, Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini
Social Share

Yahukimo||Cendrawasi7, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat merespons insiden penembakan yang diduga dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026).

‎Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.22 WIT. Aparat langsung turun ke lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT untuk mengamankan bukti serta menelusuri jejak pelaku.

‎Dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) menjadi korban dalam insiden tersebut. Keduanya mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha. Saat ini, korban dalam kondisi sadar dan menjalani perawatan intensif di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit mobil milik korban juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat serangan.

‎Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor. Aksi dilakukan secara tiba-tiba saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR.

‎“Korban diduga sempat diikuti sebelum pelaku melepaskan tembakan. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri,” demikian hasil sementara penyelidikan di lapangan.

‎Petugas telah melakukan pemotretan, pengukuran, hingga pemetaan titik kejadian untuk memperkuat proses pengungkapan kasus. Hingga kini, belum ada laporan korban jiwa, namun kerugian materiel tidak dapat dihindari.

‎Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, mengatakan aparat masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus motif penyerangan.

‎“Petugas bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan melakukan pengejaran. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Ia menilai pola serangan yang digunakan pelaku merupakan aksi cepat yang menyasar warga sipil, sehingga berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat.

‎“Keselamatan warga menjadi prioritas. Setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur, dan profesional,” ujarnya.

‎Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan bersenjata terhadap masyarakat sipil. Aparat memastikan pelaku akan diburu hingga tertangkap.

‎“Ini tindak pidana serius. Pelaku akan diproses hukum dengan ancaman hukuman berat,” katanya.

‎Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

‎Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

‎“Laporkan segera jika mengetahui informasi terkait pelaku. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

‎Satgas Damai Cartenz menegaskan komitmennya memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum demi menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan serta memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (odc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page