MERAUKE_C7.com
Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil menangkap dua tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke pada 31 Desember 2024. Kedua tahanan tersebut, yang dikenal dengan inisial FAM alias NM dan JFW alias C, ditangkap pada pukul 03:50 pagi tadi di wilayah Kabupaten Merauke, setelah lebih dari tiga minggu dalam pelarian.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasie Humas AKP Prih Sutedjo, mengungkapkan bahwa proses penangkapan kedua tersangka tidak berjalan lancar. “Mereka melawan petugas dengan senjata tajam, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Prih dalam keterangan pers yang dampingi Kasat Samapta Polres Merauke, Iptu Sukirno. Rabu (22/01/2025).
Kedua tersangka, yang diketahui merupakan residivis dengan catatan panjang kekerasan terhadap masyarakat, diduga terlibat langsung dalam pelarian para tahanan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, FAM alias NM diduga menjadi otak dari aksi pelarian tersebut. Penangkapan sempat terhambat akibat ancaman yang dilakukan oleh para tahanan saat melarikan diri, di mana mereka menakut-nakuti masyarakat agar tidak memberikan informasi kepada kepolisian.
Meski demikian, pihak kepolisian menyampaikan rasa syukur karena hingga saat ini tidak ada laporan terkait adanya korban di masyarakat akibat aksi pelarian tersebut. “Kami berterima kasih karena situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak menjadi korban,” tambah AKP Prih.
Meskipun dua tahanan telah berhasil ditangkap, Polres Merauke masih melakukan pengejaran terhadap empat tahanan lainnya yang hingga kini masih buron. Polres Merauke mengimbau kepada keempat tahanan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Merauke dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya. (*)
