viral

Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

Avatar photo
×

Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

Sebarkan artikel ini
Social Share

Jakarta||Cendrawasi7.com, Proses penanganan pengaduan masyarakat terhadap sejumlah pejabat tinggi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memasuki babak baru. Pada Senin, 2 November 2026, Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mulai melakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor, Wilson Lalengke, terkait laporan yang ditujukan kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, beserta tiga pejabat utama lainnya di lingkungan Polda Sumsel.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, usai memberikan keterangan kepada petugas penyelidik dari Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara daring melalui Zoom oleh seorang anggota penyelidik atau akreditor yang bertugas pada Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri.

Proses tersebut menandai dimulainya tahapan pemeriksaan atas pengaduan yang sebelumnya diajukan melalui aplikasi pengaduan masyarakat Polri, Yanduan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), Divpropam Polri telah menerima pengaduan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam dokumen resmi Divpropam Polri tertanggal 22 Oktober 2026, disebutkan bahwa pengaduan masyarakat dari Wilson Lalengke berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan dan tanggung jawab jabatan yang dilakukan oleh Irjen Pol Sandi Nugroho selaku Kapolda Sumatera Selatan, Johanes Bangun selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, Parlindungan Lubis selaku Kepala Bagian Pengawasan Penyidik, serta Muhammad Sofwan Rosyidi selaku Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Pengaduan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri.

Menurut kronologi pengaduan yang disampaikan Wilson Lalengke kepada Divpropam, persoalan bermula dari ketidakjelasan tindak lanjut pengaduan terhadap seorang penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, yang sebelumnya telah diproses melalui mekanisme etik dan disiplin. Tokoh pers nasional itu menyatakan bahwa selama beberapa kali mendatangi Mapolda Sumatera Selatan bersama korban yang didampingi, pihaknya tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hasil penanganan perkara maupun putusan yang telah dijatuhkan terhadap teradu. Ia menggambarkan adanya situasi saling melempar tanggung jawab antarsatuan kerja sehingga masyarakat kesulitan memperoleh kepastian informasi institusional.

Dalam keterangannya kepada penyelidik Divpropam Brigpol Rhendi, Wilson Lalengke menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar kegagalan bertemu dengan pimpinan kepolisian daerah, melainkan menyangkut efektivitas sistem kepemimpinan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban dalam organisasi kepolisian. Ia berpandangan bahwa setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis wajib bertanggung jawab atas kinerja dan perilaku bawahannya.

“Jabatan bukanlah sekadar hak untuk menikmati fasilitas negara. Jabatan adalah amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan institusional. Karena itu, pimpinan harus bertanggung jawab terhadap setiap bentuk kelalaian, penyimpangan, atau tindakan tidak profesional yang terjadi di bawah kewenangannya,” tegas aktivis HAM internasional itu.

Menurut Wilson Lalengke, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi birokrasi yang berputar-putar tanpa kepastian. Ia menilai bahwa ketidakjelasan pelayanan dan sulitnya memperoleh jawaban resmi dari institusi penegak hukum dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat negara.

Pandangan ini memiliki relevansi kuat dengan pemikiran filsuf politik Inggris John Locke (1632-1794). Locke menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari kepercayaan publik dan hanya dapat dipertahankan apabila kekuasaan digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara. Ketika warga kesulitan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum yang layak, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Pemikir Prancis Montesquieu (1689-1755) juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks lembaga penegak hukum modern, sistem pengawasan internal dan mekanisme pertanggungjawaban bukanlah pelengkap administratif semata, melainkan fondasi utama bagi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, filsuf Jerman Hannah Arendt (1906-1975) mengingatkan bahwa kerusakan institusi sering kali tidak lahir dari tindakan besar yang dramatis, melainkan dari kebiasaan mengabaikan tanggung jawab. Ketika setiap pejabat merasa dapat melemparkan kewajiban kepada pihak lain, maka akuntabilitas kehilangan maknanya dan warga negara menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dalam perspektif administrasi publik modern, prinsip tersebut selaras dengan konsep _good governance_ yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan kepastian pelayanan sebagai unsur utama penyelenggaraan institusi negara. Kepolisian sebagai institusi yang diberi mandat menggunakan kewenangan negara secara langsung memiliki kewajiban yang lebih besar untuk memastikan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, terbuka, dan terukur.

Dimulainya penyelidikan oleh Biropaminal Divpropam Polri menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diperiksa secara objektif dan independen. Pada saat yang sama, proses ini juga menjadi ujian terhadap komitmen institusi Polri dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun budaya akuntabilitas yang sehat.

Masyarakat pada akhirnya menaruh harapan agar seluruh proses berjalan secara transparan dan profesional. Sebab dalam negara hukum yang demokratis, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kekuasaan semata, melainkan oleh kemampuan institusi untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan, keputusan, dan kewenangan yang dijalankannya di hadapan rakyat. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page