PEKANBARU||Cendrawasi7.com, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara pidana pemerasan dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, anak dari Elihakim Sihombing, Jumat (8/10/2026).
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang berasal dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam data pengadilan, putusan kasasi dijatuhkan pada Selasa, 21 Juli 2026. Sementara itu, perkara tersebut diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 19 Juni 2026, diregistrasi pada Kamis, 2 Juli 2026, dan didistribusikan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi Penuntut Umum. Namun, untuk memastikan secara lengkap konsekuensi hukum putusan tersebut terhadap lamanya pidana yang harus dijalani terdakwa, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan resmi putusan kasasi.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jekson dalam perkara pemerasan tersebut.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tujuh tahun penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Jekson kemudian menempuh upaya hukum banding. Berdasarkan informasi yang disampaikan, memori banding diajukan pada 28 Maret 2026 terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr.
Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding pihak terdakwa dan mengubah hukuman yang sebelumnya enam tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.
Selanjutnya, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, melalui putusan tertanggal 21 Juli 2026, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena terdapat perubahan hukuman pada tingkat banding, dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara, sebelum Penuntut Umum mengajukan kasasi yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung.
Adapun majelis hakim yang tercantum dalam data perkara terdiri atas Yohanes Priyana, S.H., M.H., Suradi, S.H., S.Sos., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H. Sementara itu, Liza Utari, S.H., M.H., tercatat sebagai panitera pengganti.





