CENDRAWASI7.COM
KALBAR — Gebrakan besar Kejaksaan Agung! Tim Penyidik JAM PIDSUS bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyita aset terkait perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS dengan nilai fantastis mencapai Rp338,35 miliar!
Bukan aset receh. Penyitaan mencakup 7 kapal tongkang, 9 tug boat, 16 alat berat, 46 dump truck, kendaraan operasional, hingga tanah dan bangunan.
Nilai terbesar berasal dari 7 tongkang yang ditaksir Rp210 miliar dan 9 tug boat sekitar Rp90 miliar.
Penyitaan dilakukan pada 25–29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS periode 2017–2025, dengan tersangka SDT alias Aseng dkk.
Rp338 miliar kini berada dalam pengamanan aparat penegak hukum.
Pertanyaannya: seberapa besar sebenarnya dugaan kerugian negara dalam perkara tambang ini? Dan apakah penyitaan Rp338 miliar ini baru permulaan?
Publik kini menunggu siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dan ke mana ujung perkara ini akan bergulir.
@Red





