PUNCAK||Cendrawasi7, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku aksi kekerasan bersenjata di Papua Tengah. Seorang pria berinisial YM (24), yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, berhasil diamankan aparat di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia, di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada Maret 2026 lalu.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan aparat dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
”Dari hasil penyelidikan, YM diduga terlibat dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian,” ujar Yusuf, Minggu (7/6).
Penyidik menduga YM memiliki peran penting dalam aksi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia diduga bertugas memantau pergerakan aparat keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi penyerangan berlangsung.
Aksi itu diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia serta BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian aparat.
Penangkapan YM dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 terkait penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Jika terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, YM terancam hukuman penjara berat hingga pidana seumur hidup.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memburu seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua.
”Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga keamanan masyarakat Papua,” tegasnya.
Faizal menambahkan, aparat akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan serta aktor lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami peran YM, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
Hingga saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua Tengah. (Odc)





