JAYAPURA, Cendrawasi7.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polda Papua kembali mengembangkan kasus dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Kamis (15/10/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RS (37) dan SW (33). Mereka diamankan sekitar pukul 10.30 WIT setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal yang telah diusut sejak beberapa bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan RS sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Papua.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan pengamanan kedua pria tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar mata rantai distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Tanah Papua.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Yusuf kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Yusuf, RS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara peredaran amunisi ilegal. Penyidik menduga RS memiliki peran sebagai penghubung dalam transaksi dan distribusi amunisi.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan keterkaitan RS dan SW dengan jaringan yang melibatkan seseorang berinisial SP.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Yusuf menegaskan, status hukum SW masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Polisi Sita Amunisi hingga 15 Telepon Genggam
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Barang bukti yang disita antara lain satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, dua sangkur, dua parang, serta sejumlah perangkat elektronik.
Polisi juga mengamankan 15 unit telepon genggam berbagai merek, dua laptop atau netbook, satu tablet, satu proyektor beserta kabel, serta satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Sonic R150 turut diamankan.
Dari 15 telepon genggam yang disita, sebanyak 13 unit dilaporkan dalam kondisi aktif atau normal, sedangkan dua lainnya rusak.
Seluruh barang bukti tersebut kini diperiksa untuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi, transaksi, maupun hubungan antarpihak dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Total 19 Orang Diamankan, 13 Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Pengembangan kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setelah jumlah orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut mencapai 19 orang.
Yusuf mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara dua orang lainnya telah memasuki tahap I berupa penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan. Adapun empat orang masih berada dalam proses penyidikan, termasuk RS dan SW.
“Dari pengungkapan jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Jayapura, sebanyak 19 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Yusuf.
Dua orang yang berkas perkaranya telah memasuki tahap I masing-masing berinisial LNR dan BEI. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan perdagangan senjata api dan amunisi.
Sementara 13 orang yang telah memasuki tahap II memiliki dugaan peran berbeda-beda, mulai dari pembeli, penyedia dana, perantara hingga pemasok amunisi.
Mereka masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.
Adapun empat orang yang masih dalam proses penyidikan yakni YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, serta SW yang hingga kini masih berstatus saksi.
Polisi terus mendalami hubungan antarpihak untuk mengungkap asal-usul amunisi, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi Telusuri Rantai Pasokan Senjata dan Amunisi
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faisal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh.
profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menyebut dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak akan disesuaikan dengan dugaan perbuatan, status hukum, dan hasil penyidikan.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi ilegal.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata api.
“Apabila mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal, segera sampaikan kepada aparat keamanan melalui jalur pelaporan resmi. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polda Papua memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





