Berita

2 Orang Anggota Polisi Polda Riau Diduga Buta KUHAP, Kapolda Diminta Dicopot Dari Jabatannya

Avatar photo
49
×

2 Orang Anggota Polisi Polda Riau Diduga Buta KUHAP, Kapolda Diminta Dicopot Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Social Share

Pekanbaru||Cendrawasih7.com, Dua orang anggota Polda Riau MR & AP, sidang saksi penangkapan JS oleh Polda Riau mendapat cibiran dari puluhan masyarakat, Selasa 3 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Cibiran cemoohan terhadap anggota polisi MR dan AP, ketika majelis hakim Jhonson  Perancis meminta keterangan mengenai kronologis penangkapan JS tanggal 14 Oktober 2025 lalu di hotel Furaya Pekanbaru.

Dan dua anggota polisi itu menurut analisa KUHAP , keduanya tidak paham pasal 18 KUHAP dan pasal 19 KUHAP serta pasal 9 UU No 39 Tahun 1999, tentang hak asasi manusia ,dan progres nya.

Ketika majelis hakim bertanya dalam persidangan yang dimulai jam 14.25 WIB itu seraya melontarkan pertanyaan kepada dua orang anggota Polda Riau MR & AP, pertanyaan majelis hakim, “Saksi Polda, coba jelaskan bisakah polisi menangkap seseorang tanpa menunjukkan surat perintah tanpa menunjukkan legalitas terhadap diduga tersangka ? atau menangkap orang tidak ada laporan dan pengaduan dari masyarakat ( LAPDU ) Atau tanpa menunjukkan surat jati diri ?

Kedua Saksi Polda itu pun menjawab majelis hakim, “bisa menangkap atas perintah atasan walau itu cuma lisan”, tutur anggota Polda tersebut menjawab majelis hakim.

Dari jawaban kedua saksi Polda tersebut masyarakat pengunjung tertawa, karena ada dugaan kedua anggota Polda itu buta hukum dan tidak menguasai KUHAP atau tidak baca undang-undang, atau diduga kedua saksi Polda tersebut tidak tau atau tidak memahami aturan perundang undangan, yang berlaku.

Seorang peserta sidang berkomentar, karena adanya uang orang itu dia jadi polisi, “kalau ilmu nya allah huallam itu”, tutur T seorang peserta sidang pesimis.

Tidak heran ratusan, informasi di himpun awak media dari berbagai sumber di Riau menyebut di Prov Riau penegakan kebenaran, hukum dan keadilan , itu jauh panggangan dari api, dan Polda Riau kuat dugaan punya sutradara special untuk merekayasa kasus seperti yang dialami oleh JS.

Tidak heran bapak pemerhati HAM internasional Wilson Lalengke di Jakarta mengusulkan agar Kapolda Riau segera di copot dari jabatan nya melalui surat terbuka ke sejumlah pejabat tinggi negara, karena diduga penegakan dan kebenaran hukum di Riau tidak serius di jalankan oleh Kapolda Riau.

Ketua DPD KNPI prov Riau L. Simamora, pun turut menilai penegakan hukum di prov Riau “betul betul sangat rapuh ,karena polisi Riau lebih condong pada kesewenangan dan kekuasaan ,sehingga semua proses hukum keluar dari jalur penegakan , atau keluar dari keadilan dan kebenaran memperkuat dukungan, Kapolda harus di ganti”.

Penasehat hukum JS, Padil, S.H., M.H., bersama rekan pun turut menyoroti bahwa Polda Riau kerjanya hanya setengah-setengah, diduga Kapolda Riau tak mampu menggunakan ilmu hukumnya karena tidak sesuai dengan UUD 1945, KUHP dan KUHAP ,atas rujukan materi di berita acara pemeriksaan Jekson yang di terima oleh penasehat hukum Padil, sebab menurut JS materi yang di bacakan itu padanya 60 % BAP tersebut janggal dan di luar kebenaran yang sesungguh nya atau dugaan rekayas saat dilakukan pemeriksaan di Polda Riau.

Keluarga ,Aktifis, LSM, ORMAS, mendukung penuh Wilson Lalengke, untuk bertindak dan mengusulkan ke Presiden RI dan ke Kapolri supaya Kapolda Riau dicopot dari Jabatan nya karena laporan dari masyarakat untuk Kapolda Riau tidak mampu menciptakan polri yang presisi di Riau dan kurang berwibawa dalam penataan polri yang presisi.

Ketua DPC RATU PRABU O8 Kab Bungo L. Sihombing optimis , bahwa majelis hakim pasti bijak mengambil tindakan dan keputusan. Majelis hakim pasti menganalisa kronologis awal serta peristiwa yang menjerat Jekson Sihombing.

Kemudian Ketua RATU PRABU 08 kab. Bungo, provinsi Jambi pun optimis juga turut mengharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bentuk perkara tersebut dan mempertimbangkan pembelaan hukum sesuai hak dari Jekson sihombing dan diharapkan majelis hakim akan bijak untuk mengambil sebuah keputusan yang di tetapkan berkekuatan hukum serta berkeadilan sesuai UUD 1945 butir 5 keadilan bagi rakyat indonesia. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page