Berita

Sekolah Gratis Dipertanyakan, Praktik Penjualan Buku dan LKS di Sekolah Negeri Diduga Melanggar Aturan

Avatar photo
135
×

Sekolah Gratis Dipertanyakan, Praktik Penjualan Buku dan LKS di Sekolah Negeri Diduga Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM

Sorong, Papua Barat Daya — Klaim pemerintah tentang sekolah gratis kembali dipertanyakan. Di lapangan, masih ditemukan dugaan praktik penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan membebani orang tua murid.

 

Aktivis hukum, Rifal Kasim Pary, SH, menegaskan bahwa praktik penjualan buku dan LKS di lingkungan sekolah negeri secara tegas dilarang oleh berbagai regulasi.

 

Dasar Hukum Larangan Jual Buku & LKS:

🔴 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

 

📌 Pasal 181 huruf a:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan perlengkapan pendidikan lainnya di satuan pendidikan.

 

🔴 Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku

 

📌 Pasal 11:

Sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

 

🔴 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

📌 Pasal 63 ayat (1):

Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan dasar dan menengah.

 

🔴 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

 

📌 Komite sekolah dilarang menjadi tempat transaksi penjualan buku dan bahan ajar di lingkungan sekolah.

 

Rifal menegaskan, dengan adanya Dana BOS dan BOSDA, pengadaan buku teks dan bahan pembelajaran seharusnya dibiayai melalui anggaran negara, bukan dibebankan kepada orang tua melalui mekanisme penjualan di sekolah.

 

Jika sekolah negeri masih menjual buku dan LKS, maka ini menunjukkan adanya pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari negara kepada rakyat. Ini bertentangan dengan semangat pendidikan gratis dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Rifal.

Reporter: Delon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page