Provinsi Papua selatan

Tipikor Gereja Santa Maria Fatima: Pemilik Manfaat Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Avatar photo
203
×

Tipikor Gereja Santa Maria Fatima: Pemilik Manfaat Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II Tahun Anggaran 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Merauke memasuki babak krusial. Pada Kamis (13/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Venancius alias Asiong selaku pemilik manfaat (beneficial owner/BO), Moch Yunus Anis, S.ST., M.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Paskalinus Welweh Tokilo, S.T selaku Direktur CV Buako.

Asiong Dituntut 8 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,82 M

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Venancius alias Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Asiong dituntut hukuman:

  • 8 tahun 6 bulan penjara,
  • Denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan,
  • Uang pengganti Rp 4.820.769.805,27 yang wajib dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrah.

Jika tidak mampu membayar, harta Asiong akan disita dan dilelang. Bila tetap tak mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara.

Biaya perkara yang dibebankan padanya: Rp 10.000.

PPK Yunus Anis Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara itu, Moch Yunus Anis, selaku PPK proyek, dinilai bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

Ia dituntut: 2 tahun penjara,

Denda Rp 300 juta subsidiair 3 bulan kurungan,Biaya perkara Rp 10.000.

Direktur CV Buako Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Terdakwa ketiga, Paskalinus Welweh Tokilo, sebagai kontraktor kerja, juga dinilai terlibat aktif dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

JPU menuntut Paskalinus dengan:

4 tahun 6 bulan penjara,Denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan,Biaya perkara Rp 10.000.

Persidangan akan berlanjut pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah yang seharusnya bermanfaat bagi umat di Kabupaten Merauke. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page