Berita

Tim Sembilan Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Perkara TPPU yang Melibatkan Tersangka FA

Avatar photo
×

Tim Sembilan Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Perkara TPPU yang Melibatkan Tersangka FA

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengurai konstruksi perkara.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memeriksa empat orang saksi. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Selain itu, penyidik turut memeriksa satu orang saksi yang diajukan untuk meringankan tersangka DR.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperoleh alat bukti, tetapi juga untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Langkah penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara TPPU, khususnya untuk mengungkap aliran serta asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan tindak pidana yang menjerat FA, termasuk kemungkinan keterkaitan aset dalam perkara tersebut.

Jakarta, 20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page