Berita

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Avatar photo
×

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Pemeriksaan para saksi ditujukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah mitra, yayasan, dan badan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Mereka masing-masing berinisial AFF, dari Mitra SPPG Pasar Minggu; IH, dari Yayasan AGIMM; RA, selaku Pengawas Yayasan BSS; HL, karyawan Yayasan BM; M, karyawan Yayasan KS; NDR, Ketua Yayasan APA; serta EK, Komisaris PT L.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang melibatkan BGN.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam prosesnya, penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan saksi ini juga menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam tata kelola program MBG periode 2025–2026 sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terus berjalan guna memperoleh fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor PR–275/031/K.3/Kph.3/08/2026, tertanggal 20 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page