Berita

Tiga Direktur Jadi Tersangka Kasus Tipikor Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Avatar photo
151
×

Tiga Direktur Jadi Tersangka Kasus Tipikor Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Social Share

PALEMBANG – C7.COM | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang direktur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026, terkait distribusi semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 jo. 13 Januari 2026.

“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026).

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni:

1. DJ, Direktur Utama PT KMM

2. MJ, Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022

3. DP, Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019

 

Sebelumnya, DJ diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DJ selama 20 hari, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Tersangka DJ dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Sementara dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

Modus Operandi Terstruktur

Penyidik mengungkap, perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk secara tidak sah.

Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan melanggar SOP perusahaan guna menguntungkan PT KMM,” ungkap perwakilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jalur distribusi semen curah.

Di sisi lain, DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB) diduga memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang milik PT BMU diserahkan kepada PT KMM.

Lebih lanjut, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran dan IK Marketing & Brand Management Tahun 2018.

Pemberian fasilitas plafon tanpa jaminan aset serta kebijakan reschedule piutang dilakukan secara berulang, meskipun PT KMM tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini jelas bertentangan dengan SOP dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Kerugian Capai Rp74,3 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan perusahaan sedikitnya sebesar Rp74.375.737.624.

Kerugian keuangan akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp74 miliar dan masih terus kami dalami untuk kemungkinan kerugian lain,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.

Kami masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.

Reporter: Andhi Mulyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page