Berita

Ternyata Kantor PT MB Sudah Tutup dan Tidak Beroperasi Lagi, Kejati Sumsel Tidak Jadi Lakukan Penggeledahan

Avatar photo
406
×

Ternyata Kantor PT MB Sudah Tutup dan Tidak Beroperasi Lagi, Kejati Sumsel Tidak Jadi Lakukan Penggeledahan

Sebarkan artikel ini
Social Share

SUMSEL_C7.Com, Tim penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan Tipikor terkait Pasar Cinde. Rabu (16/04/2025).

lanjutkan penggeledahan dan penyitaan terkait Pasar Cinde, pada rilis pertama dan kedua, Kejati Sumsel, Rabu tanggal 16 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beragenda kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini agendanya hendak melakukan penggeledahan pada Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.

Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page