Berita

Tanah GSJA TOD Masih Sengketa, Kok Bisa Dapat Bantuan Kesra?

Avatar photo
×

Tanah GSJA TOD Masih Sengketa, Kok Bisa Dapat Bantuan Kesra?

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

SORONG — Sengketa tanah yang melibatkan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Torah Tabernakel of David dan Frengky Silap kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang disebut telah bergulir sejak Desember 2020 itu kini tidak hanya mempertanyakan penyelesaian sengketa lahan, tetapi juga proses pemberian bantuan pemerintah kepada GSJA TOD di tengah status kepemilikan tanah yang masih dipersoalkan.

Kuasa hukum Frengky Silap, Lutfi Sofyan Solissa, SH dan Jefry Sigalingging, SH., MH, mempertanyakan bagaimana bantuan pemerintah, yang dalam hal ini dikaitkan dengan Biro Kesra Provinsi Papua Barat Daya, dapat diberikan apabila dokumen kepemilikan tanah menjadi salah satu bagian penting dalam proses administrasi bantuan rumah ibadah.

Bagaimana mungkin GSJA TOD bisa mendapatkan dana bantuan pemerintah melalui Kesra Provinsi Papua Barat Daya, sementara tanah yang digunakan masih menjadi persoalan dan kami memiliki dokumen berupa sertifikat serta pelepasan hak?” tegas Sofyan.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar soal bantuan, tetapi bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan sebelum bantuan tersebut diberikan.

Ia mempertanyakan apakah asal-usul tanah, sertifikat, dokumen pelepasan hak, serta status kepemilikannya benar-benar telah diteliti oleh pihak yang berwenang.

Kalau salah satu persyaratannya adalah kejelasan status tanah, sertifikat dan pelepasan hak, maka kami ingin tahu, dokumen mana yang diverifikasi dan bagaimana hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Sorotan pun kini mengarah ke Biro Kesra Provinsi Papua Barat Daya.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah instansi tersebut telah melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap dokumen GSJA TOD sebelum bantuan pemerintah diberikan.

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena di atas lahan yang masih disengketakan tersebut telah berdiri bangunan gereja dan sejumlah fasilitas.

Sofyan bahkan mempertanyakan alasan keterbatasan dana yang sebelumnya disebut menjadi kendala penyelesaian sengketa.

Kalau memang tidak ada dana untuk menyelesaikan persoalan tanah, bagaimana pembangunan gereja dan fasilitas bisa berjalan?” katanya.

 

Sengketa tersebut sebelumnya juga disebut pernah dilaporkan pihak gereja terhadap pemilik lahan. Namun, menurut kuasa hukum Frengky Silap, laporan tersebut tidak menyelesaikan persoalan kepemilikan.

Pada Januari 2021, Frengky Silap disebut kembali melaporkan persoalan tersebut ke Polres.

Kemudian pada 2024, pihak gereja disebut pernah menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan melalui pembayaran. Nilai awal yang disebut mencapai Rp600 juta, kemudian dalam pembahasan menjadi Rp475 juta.

Namun, menurut kuasa hukum, penyelesaian tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan pemilik lahan.

Di tengah belum tuntasnya sengketa, Frengky Silap berharap pihak GSJA TOD, khususnya Pdt. Hendrik Kambu, menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Ini tanah gereja. Karena itu, kami berharap ada niat baik untuk menyelesaikannya,” harap Frengky.

 

Kini publik menunggu penjelasan dari Biro Kesra Provinsi Papua Barat Daya: bagaimana proses verifikasi dilakukan dan atas dasar dokumen apa bantuan pemerintah dapat diberikan kepada GSJA TOD ketika status tanah masih menjadi sengketa.

Hingga berita ini disusun, pihak GSJA TOD dan Biro Kesra Provinsi Papua Barat Daya belum memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Frengky Silap. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk diberitakan secara berimbang.

Reporter || Evelin Dimara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page