Beritakorupsi

Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Avatar photo
×

Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 memasuki babak baru.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Enam tersangka tersebut terdiri atas unsur pejabat BGN dan pihak swasta, yakni DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta GHS dan AYS, masing-masing dari pihak swasta.

Dalam penyidikan, Kejaksaan menyebut telah memeriksa 233 saksi dan dua ahli, selain mengumpulkan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik.

Dugaan Pengalihan Dana dalam Pengurusan Titik SPPG

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, ditemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.

Dana tersebut, menurut penyidik, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Penyidik juga menemukan dugaan keterkaitan peran empat tersangka dari unsur penyelenggara negara—DH, SS, LP, dan LMI—dengan dua tersangka dari pihak swasta, GHS dan AYS.

Keterkaitan tersebut, menurut hasil penyidikan dan audit yang disebut Kejaksaan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.

Masuk Tahap Penuntutan

Dengan penyerahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan. Materi dugaan perbuatan pidana, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji dalam proses hukum di pengadilan.

Untuk DH, LP, dan SS, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan. Pembuktian mengenai dugaan korupsi, aliran dana, keterlibatan masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.Judul alternatif yang lebih pendek dan “meledak”:

“Korupsi Tata Kelola MBG: 6 Tersangka Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp10 Triliun”

atau

“Rp10 Triliun! Kasus Tata Kelola MBG Masuk Pengadilan, 6 Tersangka Dilimpahkan”

Catatan akurasi: saya mempertahankan angka 233 saksi dan 2 ahli sesuai bahan yang Anda kirim. Ada pemberitaan yang menyebut angka ahli berbeda, sehingga untuk naskah berita sebaiknya angka tersebut mengikuti dokumen/keterangan resmi Kejaksaan yang menjadi sumber utama.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page