CENDRAWASI7.COM
SURABAYA – Kabadiklat Kejaksaan RI Harli Siregar menegaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak boleh berhenti pada pemahaman teori maupun sertifikat pelatihan.
Pesan itu disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, Senin (28/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung lima hari hingga 2 Oktober 2026 tersebut diikuti 200 peserta dari jajaran Kejaksaan di sejumlah wilayah.
Harli menegaskan, jaksa harus memahami perubahan hukum secara utuh dan mampu menerapkannya dalam penanganan perkara.
Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antar-ketentuan, dan mampu menganalisis fakta secara objektif.”»
Menurut Harli, keberhasilan pelatihan bukan diukur dari sertifikat yang diterima, melainkan dari kemampuan peserta menerapkan ketentuan baru dan menyebarkan pemahaman tersebut di satuan kerja masing-masing.
Kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, tetapi dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” tegasnya.»
Pelatihan ini menjadi bagian dari penguatan kompetensi jaksa menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Red





