Merauke||Cendrawasi7, Pemerintah Kabupaten Merauke bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menetapkan SPBU 86.996.01 di Kampung Amunkay, Distrik Tanah Miring, sebagai SPBU khusus petani.
SPBU tersebut akan melayani kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor pertanian, terutama pengoperasian alat dan mesin pertanian (alsintan). Penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Merauke pada Kamis (24/9/2026).
Pertamina menyebut fasilitas itu sebagai SPBU pertama di Indonesia Timur yang operasionalnya dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan petani.
Peresmian dilakukan bersama Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze dan disaksikan perwakilan Kementerian Pertanian RI, Penanggung Jawab Swasembada Pangan Provinsi Papua Selatan, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan petani.
Yoseph mengapresiasi langkah Pertamina menyediakan infrastruktur energi bagi sektor pertanian. Menurutnya, keberadaan SPBU khusus tersebut menjawab kebutuhan petani terhadap akses BBM yang lebih mudah dan pasti.
“Merauke memiliki potensi pertanian yang sangat besar untuk menyokong swasembada pangan nasional. Kehadiran SPBU khusus petani di Tanah Miring merupakan jawaban atas aspirasi petani yang membutuhkan kepastian dan kemudahan akses BBM,” kata Yoseph.
Meski dikhususkan bagi petani, pengambilan BBM tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Petani diwajibkan membawa surat rekomendasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Yoseph berharap kemudahan memperoleh BBM dapat menunjang penggunaan alsintan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan berdampak pada kesejahteraan petani di Merauke.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, mengatakan operasional SPBU itu dirancang agar penyaluran BBM kepada petani berlangsung tepat sasaran, efisien, dan transparan.
“SPBU di Tanah Miring sekarang dikhususkan untuk melayani kebutuhan energi para petani. Mekanisme penyalurannya berbasis data dan terintegrasi dengan Dinas Pertanian agar alokasinya tepat jumlah serta tepat sasaran,” ujar Awan.
Awan menegaskan Pertamina akan menjaga keandalan pasokan BBM untuk mendukung kegiatan produksi pertanian. Penyalurannya tetap berpedoman pada mekanisme surat rekomendasi dan regulasi mengenai BBM bersubsidi.
Menurutnya, penetapan SPBU khusus petani tersebut juga memperkuat kolaborasi antara Pertamina, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah dalam mendorong program swasembada pangan dari wilayah timur Indonesia.
Pertamina berharap kebijakan ini membuat distribusi BBM bagi petani di Merauke semakin mudah, tertib, dan terarah. Langkah itu sekaligus diharapkan memperkuat posisi Merauke sebagai salah satu wilayah penopang swasembada pangan nasional. (C7)





