MERAUKE || Cendrawasi7 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan di kawasan KNS. Empat tempat ditutup sementara setelah ditemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah.
Penutupan dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Satpol PP pada Jumat lalu. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 17 perempuan yang disebut sebagai LC atau pendamping freelance.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus E.S. Kamijai mengatakan, sidak dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kita lakukan sidak terhadap tempat yang menjadi sorotan, dalam hal ini di KNS. Kita laksanakan di hari Jumat. Di situ kita temukan ada 17 LC atau freelance yang kita temukan dan kita amankan. Kita bawa ke kantor untuk lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” kata Fransiskus saat ditemui, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP menemukan beberapa perempuan tersebut ternyata pernah terjaring sebelumnya di lokasi yang sama.
Mereka yang sudah dua kali diamankan diberikan surat teguran tertulis pertama. Sementara yang baru pertama kali terjaring diminta membuat surat pernyataan.
“Ketika kita lakukan pemeriksaan, ditemukan ada yang sudah dua kali tertangkap di tempat yang sama. Ada yang baru sekali,” ujarnya.
Menurut Fransiskus, penindakan tidak hanya dilakukan terhadap para LC. Satpol PP juga mengambil langkah terhadap pengelola tempat yang menjadi lokasi ditemukannya aktivitas tersebut.
Empat tempat akhirnya ditutup sementara untuk menjalani proses pembinaan.
“Untuk tempat-tempat yang kita temukan di dalamnya tadi ada LC yang kita amankan ke kantor, kita sudah lakukan penutupan terhadap empat tempat itu,” tegasnya.
Izin Hanya Kafe dan Karaoke
Fransiskus menjelaskan, izin usaha yang diberikan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk tempat-tempat di kawasan tersebut adalah kafe dan karaoke. Karena itu, pengelola diminta tidak menjalankan aktivitas lain di luar izin yang telah diterbitkan.
Penutupan empat tempat tersebut, kata dia, belum bersifat permanen. Langkah itu masih menjadi bagian dari tahapan pembinaan agar pengelola membenahi kegiatan usahanya dan mematuhi ketentuan pemerintah.
“Kita lakukan penutupan dalam pembinaan karena seperti saya sampaikan sebelum-sebelumnya bahwa di situ yang diberikan izin untuk mereka itu kafe dan karaoke, tetapi tidak ada aktivitas yang di luar izin yang diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut dia, penertiban tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Merauke agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah diberikan.
“Karena sesuai dengan arahan Pak Bupati bahwa ketika kita berikan izin kepada mereka, mereka harus ikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah juga,” katanya.
Pelanggaran Berulang Bisa Berujung Pencabutan Izin
Meski empat tempat tersebut masih diberikan kesempatan melakukan pembenahan, Satpol PP memberi peringatan bahwa sanksi dapat meningkat apabila pelanggaran kembali ditemukan.
Tahapan penindakan bisa berlanjut hingga pencabutan izin dan penutupan permanen.
“Jadi ini proses. Proses sebenarnya kita ikuti bahwa ketika mereka tetap masih berulang terus, kita pasti akan sampai dengan pencabutan izin dan penutupan permanen untuk mereka yang tetap berulang seperti itu,” tegas Fransiskus.
Peringatan terhadap aktivitas tempat hiburan di KNS sebelumnya telah disampaikan Fransiskus pada 13 Agustus 2026.
Saat itu, ia menegaskan izin yang diberikan pemerintah di kawasan tersebut hanya untuk usaha kafe dan karaoke, bukan diskotek.
“Jadi izin yang diberikan oleh pemerintah untuk KNS itu cuma kafe dan karaoke, sedangkan diskotiknya tidak,” katanya saat itu.
Kurang dari tiga pekan setelah peringatan tersebut, Satpol PP mulai melakukan penindakan. Empat tempat kini ditutup untuk pembinaan dan 17 LC diamankan untuk diperiksa.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Jika pelanggaran serupa kembali berulang, pencabutan izin hingga penutupan permanen menjadi sanksi yang dapat diterapkan. (*)





