CENDRAWASI7.COM || NABIRE, PAPUA TENGAH — Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare. Keputusan ini diambil setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan emas perusahaan tersebut.
Pencabutan izin disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, saat kunjungan ke Nabire, Kamis (22/10/2026). Tim menemukan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare, serta dugaan tidak terpenuhinya kewajiban jaminan dan reklamasi.
Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang melakukan penambangan maupun menjual hasil tambang. Namun, perusahaan tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.
Pemerintah menegaskan, penertiban ini merupakan upaya memperkuat pengawasan sumber daya alam dan memastikan pengelolaannya sesuai hukum. Pemerintah juga menyatakan pengelolaan sumber daya alam ke depan akan melibatkan BUMN, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat Papua.
Red





