Merauke||Cendrawasi7 . Com, Kodam XXIV/Mandala Trikora terus memperkuat profesionalisme prajurit sekaligus meningkatkan tertib administrasi di lingkungan TNI Angkatan Darat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyosialisasikan tiga Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) kepada jajaran satuan.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Mandala, Makodam XXIV/Mandala Trikora, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan dipimpin Asisten Perencanaan (Asren) Kodam XXIV/MT, Kolonel Inf Hendro Wicaksono, bersama tim sosialisasi yang diketuai Kolonel Inf Nurdianto.
Dalam amanat Pangdam XXIV/Mandala Trikora yang dibacakannya, Hendro menegaskan bahwa setiap prajurit harus memahami dan menjalankan aturan yang berlaku secara disiplin serta bertanggung jawab.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam membangun organisasi militer yang profesional, sekaligus memastikan setiap tugas dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ada tiga regulasi yang menjadi fokus sosialisasi tersebut. Pertama, Perkasad Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur kewenangan pemberian keterangan pers.
Aturan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat. Setiap keterangan resmi diharapkan disampaikan secara akurat, terkoordinasi, dan sesuai kewenangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Kedua, Perkasad Nomor 51 Tahun 2025 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Regulasi tersebut berkaitan dengan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas.
Sementara aturan ketiga adalah Perkasad Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengalihan fungsi pembinaan administrasi Veteran Republik Indonesia dan Komponen Cadangan (Komcad).
Melalui aturan tersebut, pembagian kewenangan dan tanggung jawab administrasi diharapkan semakin jelas sehingga pelayanan administrasi veteran maupun pendataan Komponen Cadangan dapat berjalan optimal.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran Kodam XXIV/MT agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di masing-masing satuan.
Selain Kolonel Inf Hendro Wicaksono dan Kolonel Inf Nurdianto, kegiatan tersebut turut dihadiri Mayor Chk Modal Sembiring, Letkol Chk Ardiansyah, Mayor Chk Heru Purwanto, para Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam), serta sejumlah pejabat terkait.
Kodam XXIV/Mandala Trikora berharap sosialisasi ketiga Perkasad ini tidak hanya sebatas penyampaian materi, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan demikian, seluruh jajaran diharapkan mampu meningkatkan disiplin, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas organisasi dalam mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
Sumber: Kapendam XXIV/Mandala Trikora, Kolonel Inf Ronny W. Koesuma.





