CENDRAWASI7.COM
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan itu dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan akan menjalankan tugas tambahan sebagai Plt. Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan Plt. Jampidsus dinilai sebagai bagian dari langkah administratif untuk menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus, tetap berlangsung tanpa hambatan.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan secara optimal selama masa transisi kepemimpinan di lingkungan Jampidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Hingga pejabat definitif ditetapkan, Rudi Margono dipercaya memimpin Jampidsus sebagai Pelaksana Tugas.
@Redaksi





