Merauke||Cendrawasi7, Polres Merauke menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di atas Kapal Motor (KM) Tatamailau. Rekonstruksi berlangsung di Lapangan 38 Setia Polres Merauke, Jalan Brawijaya, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari D., STK., S.I.K., melalui KBO Sat Reskrim IPDA Sewang, serta dihadiri pihak Kejaksaan, instansi terkait, dan sejumlah anggota kepolisian.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menampilkan 41 adegan untuk memperjelas rangkaian tindakan para pelaku. Adegan demi adegan diperagakan secara runut guna menggambarkan kronologi lengkap kejadian serta cara para pelaku melakukan aksi penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.
IPDA Sewang menjelaskan bahwa rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian di Pelabuhan Merauke, melainkan di area Polres, demi alasan keamanan dan menghindari potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Proses rekonstruksi kali ini tidak dilaksanakan di TKP Pelabuhan, mengingat situasi di sana dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Melalui rekonstruksi ini, penyidik juga berupaya menguji kesesuaian keterangan para saksi dan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus memastikan keabsahan dan konsistensi alat bukti yang digunakan dalam proses penyelidikan.
“Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran faktual yang lebih jelas serta memperkuat keyakinan penyidik terhadap fakta hukum yang terjadi,” lanjutnya.
Rekonstruksi kasus tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum secara transparan dan objektif, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
