📰CENDRAWASI7.COM
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menutup celah kriminalisasi terhadap wartawan. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dijadikan objek pidana maupun gugatan perdata, sepanjang dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Rabu (21/01/2026)
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan:
Penyelesaian sengketa atas pemberitaan pers harus ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan melalui instrumen hukum pidana maupun perdata.”
MK menilai bahwa membawa karya jurnalistik langsung ke ranah pidana atau perdata merupakan bentuk pembatasan yang berlebihan terhadap kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat memperoleh informasi.
Lebih keras lagi, MK menyatakan:
Penggunaan hukum pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi.”
Putusan ini sekaligus menyentil keras aparat penegak hukum yang selama ini masih menerima laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian Dewan Pers. MK menegaskan bahwa hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers adalah pintu wajib dalam setiap sengketa pers.
MK juga menolak praktik pihak-pihak tertentu—termasuk pejabat dan pengusaha—yang menggunakan laporan pidana dan gugatan perdata sebagai alat intimidasi untuk membungkam kritik media. Dalam putusannya, MK menegaskan:
Pers berfungsi sebagai kontrol sosial. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.”
Dengan putusan ini, MK menarik garis merah yang jelas:
kritik bukan kejahatan, pemberitaan bukan tindak pidana, dan wartawan bukan objek kriminalisasi.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi peringatan konstitusional bahwa setiap upaya mempidanakan atau menggugat wartawan tanpa mekanisme UU Pers bukan hanya keliru, tetapi melanggar konstitusi.
Reporter: Redaksi
