CENDRAWASI7.COM
TAPANULI SELATAN — Proyek pembangunan bronjong di Aek Batakkola, Dusun Hasugian, Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi sorotan. Penggunaan material batu berukuran kecil dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Sorotan kini mengarah kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah dinilai patut dipertanyakan apabila material yang diduga bermasalah tetap digunakan di lapangan.
Abdul, Kabiro TribunX.id Tabagsel, menegaskan bahwa persoalan material bukan perkara sepele karena menyangkut mutu bangunan sekaligus penggunaan uang negara. “PPTK diberikan amanah untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi. Kalau material yang digunakan diduga tidak sesuai, pertanyaannya sederhana: sejauh mana pengawasan dilakukan?” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Ia juga meminta asal-usul material diperjelas. Jika batu tersebut berasal dari quarry atau sumber material tertentu, dokumen dan legalitas sumbernya dinilai perlu dapat dibuktikan. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang negara menggunakan material yang sumber maupun legalitasnya tidak jelas.
Dari sisi teknis, Abdul meminta Dinas PUPR Tapanuli Selatan menjelaskan apakah ukuran dan kualitas batu yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi pekerjaan bronjong sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Jika material yang tidak memenuhi spesifikasi tetap digunakan dan kemudian dibayarkan, maka proses pelaksanaan pekerjaan dinilai layak diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara.
Publik kini menunggu ketegasan Dinas PUPR Tapanuli Selatan. Apakah material tersebut memang sesuai spesifikasi? Apakah PPTK telah melakukan pengawasan sebagaimana mestinya? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila kualitas pekerjaan nantinya tidak sesuai kontrak?
Jangan sampai persoalan baru diperiksa setelah bangunan rusak. Uang negara sudah dibayarkan, pekerjaan harus dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan, PPTK terkait, maupun pihak pelaksana proyek.
@RED





