KriminalProvinsi Papua selatan

Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke Terbongkar, Dua Orang Terancam 6 Tahun Penjara ‎

Avatar photo
490
×

Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke Terbongkar, Dua Orang Terancam 6 Tahun Penjara ‎

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Polda Papua membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang berlangsung terorganisir di Kabupaten Merauke. Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 197,8 juta lebih.

‎Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di lokasi, Senin (27/4/2026), yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos.

‎“Ini praktik ilegal yang sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terorganisir,” kata Agus.

‎Kasus ini terungkap dari operasi tim pada 16 April 2026. Polisi menemukan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar dan pertalite secara ilegal di gudang UPJA SP 8. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 1 Februari hingga 16 April 2026.

‎Dua orang berinisial MR dan MS ditetapkan sebagai terlapor. Keduanya merupakan bagian dari pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

‎Agus menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan beberapa tahapan. Mereka menggunakan surat rekomendasi yang tidak sah, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, untuk membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Tanah Miring dan Salor Kurik.

‎BBM tersebut dibeli dengan harga resmi, yakni Rp 6.800 per liter untuk solar dan Rp 10.000 per liter untuk pertalite. Para pelaku kemudian memberikan imbalan kepada pemilik surat rekomendasi, masing-masing Rp 1.000 per liter untuk solar dan Rp 500 per liter untuk pertalite.

‎Selanjutnya, BBM ditampung di gudang menggunakan empat profile tank berkapasitas masing-masing 700 liter. Padahal, UPJA bukan lembaga penyalur resmi yang ditunjuk oleh BPH Migas.

‎“Penjualan kembali dilakukan menggunakan mesin dispenser atau pom mini dengan harga di atas HET,” jelas Agus.

‎Solar dijual Rp 9.000 per liter dan pertalite Rp 11.000 per liter. Penjualan bahkan tidak dibatasi hanya untuk petani, melainkan kepada siapa saja yang datang ke lokasi.

‎Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin dispenser pom mini, 1.700 liter solar, mesin pompa, selang, drum, corong, serta catatan transaksi ilegal periode Februari-April 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah surat rekomendasi atas nama beberapa pihak.

‎Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 197.890.000 dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.

‎Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎Agus menegaskan, Polda Papua akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

‎“Laporkan jika menemukan penyimpangan. Kami akan tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page