Provinsi Papua selatan

Polres Merauke Ungkap Dua Lokasi Produksi Miras Lokal Jenis Sopi, Satu Pelaku Diamankan

Avatar photo
86
×

Polres Merauke Ungkap Dua Lokasi Produksi Miras Lokal Jenis Sopi, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Jalan Arafura Buti dan kawasan Pasar Baru Mopah, Kabupaten Merauke.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Corner Humas Polres Merauke, Kamis (6/11/2025) pukul 10.00 WIT. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Dalam keterangannya, Kompol Nuryanty menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rumah yang dijadikan tempat penjualan dan produksi miras lokal jenis sopi.

“Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIT, tim menerima laporan dari warga. Tidak lama kemudian, anggota menuju lokasi di Jalan Arafura Buti dan menemukan aktivitas produksi miras di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin,” ujar Kompol Nuryanty.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai peralatan untuk memproduksi sopi serta satu botol miras siap edar di dapur rumah tersebut. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 135 Undang-Undang tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” jelasnya.

Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik pembuatan dan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengonsumsi miras lokal yang tidak memiliki izin edar karena berbahaya bagi kesehatan serta dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan Merauke yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” tutup Kompol Nuryanty. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page