MAKASSAR||Cendrawasi7, Sengketa lahan yang berujung pada penutupan TPQ Alimul Ilmi di Kota Makassar terus menjadi perhatian publik. Persoalan yang semula berkutat pada kepemilikan lahan kini berkembang menjadi isu yang lebih luas karena dinilai menyangkut keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak serta kepastian hukum atas aset yang dimanfaatkan masyarakat.
‎Perhatian terhadap kasus tersebut juga datang dari peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) X GP Ansor yang tengah mengikuti kegiatan rihlah. Salah satunya peserta asal Papua Selatan, Muhammad Alvian Wijaya, S.T., yang mengecam keras dugaan praktik penyerobotan lahan yang disebut melibatkan mafia tanah.
‎Menurut Alvian, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas, terutama ketika menyasar fasilitas pendidikan dan kegiatan keagamaan.
‎Dalam kunjungan tersebut, puluhan peserta PKN X GP Ansor dari berbagai daerah mendatangi langsung lokasi TPQ Alimul Ilmi. Mereka mendengarkan penjelasan dari pengelola TPQ, pemilik lahan, serta tim kuasa hukum terkait kronologi perkara yang kini masih bergulir.
‎Sejumlah peserta menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh pengelola TPQ.
‎”Sahabat, perjuangan kita tidak berakhir sampai di sini. Kamu tidak sendirian. Kita akan berjuang hingga titik darah penghabisan. Kita akan usulkan kejadian ini menjadi prioritas nasional dalam rekomendasi hasil rihlah hingga ke Pengurus Pusat GP Ansor. Isu ini harus sampai ke meja Presiden dan Komisi III DPR RI,” ujar salah seorang peserta.
‎Peserta lainnya menilai keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an tidak boleh terganggu akibat sengketa lahan.
‎”Ini bagian dari tanggung jawab agama kita. Jangan biarkan anak-anak kehilangan hak belajar Al-Qur’an akibat ulah mafia tanah,” katanya.
‎Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kota Makassar sekaligus kuasa hukum pemilik lahan dan pengelola TPQ Alimul Ilmi, Wahyudi Sahri, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi.
‎Menurut Wahyudi, terdapat sejumlah alat bukti yang dinilai memiliki peran penting untuk mengungkap fakta perkara, namun tidak dipertimbangkan secara maksimal dalam putusan.
‎”Kami menilai terdapat kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi. Karena itu kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar perkara ini kembali diuji dan memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
‎Tak hanya melalui jalur kasasi, LBH Ansor Makassar juga menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY).
‎Langkah itu ditempuh agar proses penegakan hukum serta dugaan pelanggaran kode etik hakim dapat diawasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
‎”Kami akan menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI sebagai pengawas penegakan hukum, sekaligus melaporkannya ke Komisi Yudisial untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara ini,” kata Wahyudi.
‎Ia menegaskan, dukungan peserta PKN X GP Ansor dari berbagai daerah menunjukkan bahwa perjuangan mengawal penyelesaian sengketa TPQ Alimul Ilmi bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Makassar, tetapi juga mendapat dukungan dari kader GP Ansor secara nasional.
‎Kasus TPQ Alimul Ilmi kini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan fasilitas pendidikan keagamaan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. (*)





