Merauke||Cendrawasi7, Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Merauke ke-124 tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke membuka layanan jemput bola pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pelajar sekolah dasar.
Sekretaris Dukcapil Kabupaten Merauke, Totok Sudarmanto, mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bakti sosial yang digelar Pemerintah Kabupaten Merauke dalam rangkaian perayaan HUT Kota Merauke.
“Dalam momentum hari jadi Kota Merauke ke-124 ini, kami dari Dukcapil melaksanakan pelayanan akta kelahiran dan kartu identitas anak sebagai upaya percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan,” ujar Totok, Senin (2/2/2026).
Pelayanan tersebut dipusatkan di tiga lokasi, yakni SD Embuti Merauke, SD Gudang Arang, dan SD Negeri 1 Merauke. Dua sekolah pertama dipilih karena mayoritas siswanya merupakan anak-anak Orang Asli Papua (OAP).
Totok menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan persentase kepemilikan akta kelahiran dan KIA, khususnya di wilayah pinggiran, sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak.
“Kepemilikan akta kelahiran sangat penting karena menjadi dasar dalam pendataan pendidikan, termasuk data Dapodik. Sementara KIA juga berfungsi sebagai identitas resmi anak sejak lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dukcapil memprioritaskan siswa kelas 4, 5, dan 6 sekolah dasar. Setiap sekolah dilayani selama satu hari, sehingga total pelayanan berlangsung selama tiga hari. Kapasitas cetak dokumen mencapai sekitar 200 hingga 250 dokumen per hari.
“Kami fokuskan ke kelas 4, 5, dan 6 karena mereka akan membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan administrasi pendidikan, termasuk persiapan ujian,” ungkap Totok.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Merauke, khususnya panitia HUT Kota Merauke, yang telah memberikan ruang dan dukungan sehingga layanan jemput bola tersebut dapat terlaksana dengan baik di tengah keterbatasan anggaran.
Totok menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat bersifat gratis.
“Sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, seluruh dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan KIA, tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya. (*)
