Berita

Peninjauan Klaim Lahan Transbangdep di Tontowea: Dugaan Penyerobotan Mencuat, Transmigran Soroti Hilangnya Lahan Usaha II

Avatar photo
30
×

Peninjauan Klaim Lahan Transbangdep di Tontowea: Dugaan Penyerobotan Mencuat, Transmigran Soroti Hilangnya Lahan Usaha II

Sebarkan artikel ini
Social Share

Sulawesi Tengah_C7.Com Berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Terbit 28 April 2026 Hal Pemberitahuan Peninjauan Lapangan Di Desa Tontowea Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara,Team Satuan Tugas PKA ( Penyelesaian konflik Agraria) Gerak Cepat Menindaklanjuti Peninjauan lapangan dan rapat koordinasi terkait klaim lahan program Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (Transbangdep) di Desa Tontowea, Kabupaten Morowali Utara, mengungkap persoalan serius. Selain dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit, fakta mengejutkan muncul: lahan usaha kedua (LU II) milik transmigran disebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini. 01/05/2026.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, April 2026 tersebut melibatkan berbagai pihak lintas instansi. Hadir dalam kegiatan itu Ketua Tim Koordinator Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, Noval Saputra, S.Sos., S.H, perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Morowali Utara, Gema Tobigo, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, Narawisnu Wahyu Alamin, perwakilan Camat Petasia Barat, Jassman I, Kepala Desa Tontowea, Salmon T, Ketua BPD Akja Y.B, serta tokoh masyarakat Nur Amfiudin.

Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan melakukan pengambilan titik koordinat pada Lahan Usaha I (LU I) dan Lahan Usaha II (LU II), serta dokumentasi udara menggunakan drone untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Verifikasi dokumen kepemilikan juga dilakukan, mencakup pemilik awal, ahli waris, hingga riwayat jual beli.

Ketua Tim Koordinator Satgas PKA Sulawesi Tengah, Noval Saputra, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan kejelasan status lahan secara objektif.

“Peninjauan ini untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi lapangan. Semua akan diverifikasi agar tidak ada lagi tumpang tindih klaim,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penyelesaian yang transparan dan berbasis hukum.

“Kami ingin semua pihak mendapatkan kepastian hak tanpa menimbulkan konflik baru,” tambahnya.

Namun, dalam forum tersebut juga mengemuka persoalan mendasar dalam program transmigrasi di Desa Tontowea. Warga menyampaikan bahwa hingga kini mereka hanya menerima lahan pekarangan dan Lahan Usaha I, sementara Lahan Usaha II yang seharusnya menjadi bagian dari program transmigrasi nasional tidak pernah mereka nikmati.

Kepala Desa Tontowea, Salmon T, membenarkan kondisi tersebut dan berharap ada kejelasan dari pemerintah.

“Dalam program transmigrasi itu jelas ada tiga komponen, yaitu pekarangan, Lahan Usaha I, dan Lahan Usaha II. Namun faktanya di Tontowea, warga hanya memiliki dua, sementara Lahan Usaha II sampai sekarang tidak ada. Ini yang perlu ditelusuri dan diselesaikan,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga mengungkap dugaan bahwa sebagian lahan milik warga telah diserobot dan ditanami kelapa sawit oleh pihak PT Sawit Jaya Abadi (SJA). Bahkan, sejumlah tanaman produktif milik warga dilaporkan telah digusur.

Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah langkah strategis, di antaranya :

– Kantor Pertanahan Morowali Utara akan menyusun peta situasi resmi berdasarkan hasil pengukuran lapangan.

– Satgas PKA Sulawesi Tengah akan membuat peta pembanding, termasuk area Danau Tiu.

– Pemerintah Desa akan menelusuri dokumen historis dengan menyurati mantan kepala desa periode 1997–2012.

– Permintaan dokumen Koperasi Larontole, termasuk perjanjian dengan pihak perusahaan, akan dilakukan.

– Masyarakat diminta melengkapi data terkait dugaan penyerobotan dan kerugian tanaman.

Fakta tidak adanya Lahan Usaha II bagi transmigran di Desa Tontowea menjadi sorotan serius yang berpotensi membuka persoalan lebih luas dalam pelaksanaan program transmigrasi. Di tengah dugaan penyerobotan lahan, hasil peninjauan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebenaran sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat.

 

Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page