KEEROM || Cendrawasi7 – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom terus mengembangkan penyidikan setelah mengamankan HN alias YN dan empat orang lainnya di Kabupaten Keerom, Papua.
Pengembangan perkara tersebut membuahkan temuan baru. Polisi menyebut menemukan senjata laras panjang rakitan hingga puluhan butir amunisi saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu orang yang sebelumnya diamankan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, YN diamankan bersama AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45) pada Selasa (15/9/2026).
Menurut kepolisian, YN diduga merupakan salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” kata Yusuf, Rabu (16/9/2026).
Dalam penindakan awal, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta sejumlah perlengkapan pribadi.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AM alias M pada Kamis (17/9/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengaku kembali menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata laras panjang rakitan dan amunisi.
“Kepada seluruh pihak yang diamankan dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm,” ujar Yusuf.
Polisi juga menemukan 30 butir amunisi kaliber 9 mm. Selain itu, terdapat parang, kampak, beberapa senjata laras panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
Seluruh barang tersebut dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang-barang itu dengan masing-masing orang yang diamankan.
Dalam perkara ini, polisi menyebut YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Yusuf mengatakan penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.
Yusuf juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait penangkapan tersebut. Menurut dia, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan penyidik belum akan menarik kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, penyidik juga masih mendalami hubungan antara orang-orang yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” katanya.
Penanganan perkara tersebut disebut kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua. (Odc)





