CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi memasuki tahap penuntutan. Tim Penyidik Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka FA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara FA dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).
Bukan hanya FA, dua tersangka lainnya, NH dan DR, juga menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari yang sama.
Ketiga tersangka diduga terkait perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah Tahap II, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam waktu 20 hari.
Setelah surat dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Menurut Anang, materi pokok perkara, pembuktian aset, serta barang bukti akan diuji dan dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara FA, NH, dan DR kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Selanjutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan keterkaitan para tersangka akan diuji di hadapan majelis hakim.
Adapun mengenai tempat penahanan FA setelah penyerahan Tahap II, kewenangan tersebut selanjutnya berada di tangan Penuntut Umum.
Status FA, NH, dan DR tetap sebagai tersangka. Pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana akan dilakukan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
@Red





