Pekanbaru||Cendrawasi7.com, Proses hukum yang di jalani oleh Jekson Sihombing di strapsel Polda Riau hari ini menjadi sorotan tajam nasional terkait proses penegakan hukum yang terjadi, Senin (25/01/2026).
Seorang pemerhati HAM Internasional dari Jakarta & sebagai KETUM PPWI pusat, Prof Wilson Lalengke, kini buka bicara terkait penahanan Jekson Sihombing di Polda Riau dianggap menciderai hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang di atur dalam KUHP dan KUHAP yang baru, alasan nya kenapa Jekson di tahan di Polda Riau dalam tahanan trapsel ( teroris ) sementara sidang perkara pun telah berlangsung 3 kali sedangkan semua berkas dinyatakan sudah lengkap dan telah di P21, tetapi mengapa Jekson tidak di pindah ke rutan yang di persiapkan oleh pemerintah di Riau?
Ketua GNPK RI prov Jambi , Ketua UMUM GNPK RI dari Bogor juga turut bicara kepada awak media via telepon, mereka mempertanyakan kebenaran hukum di Riau, mengapa seorang aktivis anti korupsi di perlakukan penahanan tidak wajar , apakah himbauan presiden tidak di indahkan oleh Polda Riau ? tandas tokoh anti korupsi itu geram.
Di tempat terpisah di Prov Riau, awak media berhasil menemui beberapa narasumber plus dengan komentar juga dari oknum polisi menyampaikan, “kami bawahan ini serba susah, kami selalu terjerat simalakama, kalau sudah ada perintah dari komandan jawaban kami bawahan cuma 1 selalu ‘siap’, ‘siap’, ‘siap benar’ ,atau salah pokok nya siap”, tutur nara sumber, karena dia telah mengetahui adanya persoalan mengenai Jekson Sihombing.
Melalui sejumlah informasi yang berhasil di himpun media ini dari berbagai sumber, persoalan penegakan hukum di Riau, Jekson bukanlah orang yang pertama tetapi mungkin ini yang ke sekian kali apalagi menyangkut kepada perusahaan PT. SURYA DUMAI GROUP, pungkas sumber sambil melarang namanya di sebutkan di media ini.
Ironis nya, kenapa para pejabat yang bersangkutan tertutup untuk di konfirmasi seperti Polda, Jaksa dan Pengadilan Negeri Pekanbaru, semua bungkam saat akan di konfirmasi alasannya kewengan dari pimpinan, sedangkan pimpinan sangat susah untuk di temui.
Jika demikian media ini akan bertanya kemana perihal persoalan bila yang bersangkutan tidak mau di konfirmasi ??
Arus dari aktivis ANTI KORUPSI , dari desa hingga ke kota bermunculan agar segera adakan demo besar di Jakarta dan Riau terkait sila ke 5, perihal keadilan sosial bagi seluruh Indonesia, sebab penahanan saudara Jekson Sihombing dari Ormas Petir tidak sesuai hukum dan perundang undangan yang ada.
Keluarga besar Jekson Sihombing di wakili oleh ketua DPC RATU PRABU 08 Bungo prov Jambi , Leiden Sihombing mendukung penuhi KETUM PPWI Wilson Lalengke, dan Ketum GNPK RI dari Bogor juga Ketua wilayah RATU PRABU 08 Jambi agar mendesak Presuden RI Prabowo Subianto sebagai pimpinan negara untuk memberikan perhatian secara husus kepada semua lembaga ANTI KORUPSI di Indonesia, serta harus melindungi setiap lembaga anti korupsi demi membersihkan para cukong cukong si pengebiri uang negara. (TIM/RED)
