PROBOLINGGO _ C7. Com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui 5 (lima) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (10/12/2024).
Kelima naskah Raperda ini terdiri dari 3 (tiga) naskah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo dan 2 (dua) naskah Raperda inisiatif Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo. Tiga naskah Raperda inisiatif DPRD ini diantaranya Raperda Tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara 2 (dua) naskah Raperda inisiatif Pj Bupati Probolinggo meliputi Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Pj Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Persetujuan ini diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir (PA) Pj Bupati Probolinggo terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.
Terhadap Raperda Tentang Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat, memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadat, memberikan ruang partisipasi dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya, melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional serta meningkatkan ketahanan sosial budaya.
Raperda Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas serta melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat melindungi wilayah Kabupaten Probolinggo dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia serta mengantisipasi isu lingkungan global.
Sementara juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Alfiana Firda Afnaini menyampaikan PA Fraksi-fraksi (Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) terhadap Raperda Inisiatif Pj Bupati Probolinggo.
Terhadap Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi Golkar menyarankan agar Pemkab Probolinggo mempertegas peran perempuan dalam berbagai kegiatan pemerintahan. Misalnya peran keterwakilan perempuan pada intansi pemerintah atau keterwakilan perempuan pada musyawarah-musyawarah baik tingkat desa hingga kabupaten. Sekaligus memberikan porsi khusus kepada perempuan pada program pemerintah.
Fraksi PKB terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah berharap pemerintah melalui pembentukan Bapperida dapat melakukan inovasi-inovasi baru dalam pembangungan Kabupaten Probolinggo yang lebih baik terutama pada bidang kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan untuk perkembangan Kabupaten Probolinggo kedepan.
Selanjutnya Fraksi Gerindra terhadap Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender mengharapkan adanya resistensi sosial dan budaya, ketersediaan data gender dan komitmen Perangkat Daerah.
Terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah mengharapkan pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi akan semakin lebih baik lagi karena dalam pelaksanaan tugas dimaksud agar dapat mengatasi segala tantangan kedepan yang semakin berat sehingga pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Probolinggo bisa tepat sasaran dan lebih efisien dalam pengerjaannya dan mampu mencapai pemerintahan yang lebih baik lagi di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.
Fraksi PDI-P terhadap Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan terjadi peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Terhadap Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi PPP menegaskan memandang perlu untuk memasukkan landasan hukum tambahan yang berkaitan erat dengan Raperda tersebut.
Selanjutnya dilakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap lima naskah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten probolinggo oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah membahas dan menyetujui terhadap 5 (lima) naskah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.
“Setelah melalui pembahasan, syukur Alhamdulillah 5 (lima) Raperda yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif yang dapat diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud,” katanya.
Menurut Pj Bupati Ugas, hal ini terjadi karena dilandasi pada keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama membentuk Peraturan Daerah yang akan memberikan landasan pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan telah disetujui bersama atas 5 (lima) naskah Raperda Kabupaten Probolinggo, maka sesuai ketentuan pasal 87 dan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap rancangan peraturan daerah wajib disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi,” jelasnya.
Pj Bupati Ugas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, panitia khusus atas saran/masukan, penambahan, koreksi dan himbauan guna kesempurnaan rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama.
“Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerjasama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. ( red )
