Provinsi Papua selatan

Pelantikan Pejabat Dipersoalkan, DPR Boven Digoel Temui Wagub Papua Selatan

Avatar photo
488
×

Pelantikan Pejabat Dipersoalkan, DPR Boven Digoel Temui Wagub Papua Selatan

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menerima audiens Komisi A DPR Kabupaten Boven Digoel terkait polemik pelantikan pejabat di daerah tersebut. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Rabu (15/4/2026).

‎Audiens ini dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke DPR Boven Digoel. Warga menilai proses pelantikan pejabat yang dilakukan pada Maret 2026 tidak memenuhi syarat dan dinilai tidak sesuai ketentuan.

‎Sebelumnya, Bupati Boven Digoel Roni Omba melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas pada 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut kemudian menuai sorotan publik.

‎Usai bertemu Wagub, rombongan DPR Boven Digoel melanjutkan konsultasi dengan Kepala BKPSDM Papua Selatan Willem da Costa guna meminta pandangan terkait persoalan tersebut.

‎Willem menegaskan, dalam proses pengangkatan pejabat, pemerintah daerah wajib berpedoman pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎“Karena kita mengusulkan, kemudian BKN mempertimbangkan dari sisi usia, kepangkatan, golongan, masa kerja, hingga latar belakang,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Menurutnya, penempatan jabatan harus berdasarkan kapasitas dan kapabilitas, bukan karena faktor kedekatan atau hubungan keluarga.

‎“Kita bekerja dalam aturan. Ada payung hukum yang jelas supaya tidak keluar dari koridor,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Willem menyebut ASN saat ini dilindungi oleh sistem yang mengedepankan profesionalitas, bukan kepentingan politik maupun keluarga.

‎Ia menjelaskan, dasar hukum manajemen ASN meliputi pengangkatan dan pemberhentian pejabat, mulai dari pejabat tinggi pratama hingga pengawas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

‎Audiens ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan proses birokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page