Berita

PBD Percepat Kepastian Hukum Tanah Wakaf dan Gereja

Avatar photo
×

PBD Percepat Kepastian Hukum Tanah Wakaf dan Gereja

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendorong percepatan pendataan, penataan administrasi, hingga sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan yang hingga kini belum seluruhnya memiliki kepastian hukum.

 

Dorongan ini mengemuka dalam FGD Hasil Inventarisasi Tanah Wakaf dan Tanah Keagamaan, di Sorong, Jumat, 25 September 2026. Pemerintah menegaskan, inventarisasi tidak boleh berhenti pada pendataan. Setiap bidang tanah harus diverifikasi, divalidasi, diperjelas batas dan statusnya, hingga ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi sesuai ketentuan.

 

Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat Daya, Anhar Akib Kadar, menyampaikan bahwa masih terdapat tanah wakaf maupun tanah gereja yang dokumennya belum lengkap dan status hukumnya belum sepenuhnya jelas.

 

Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani untuk mencegah potensi sengketa dan persoalan administrasi di kemudian hari.

 

Pemerintah juga mendorong integrasi data antara pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Agama, BWI, tokoh agama dan tokoh adat.

 

Kini, publik menunggu langkah konkret. Bukan sekadar data dan forum diskusi, tetapi kepastian hukum atas tanah-tanah keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting dari pelayanan masyarakat.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page