Provinsi Papua selatan

Pansel DPRP Papua Selatan Serahkan Berkas Penetapan Anggota DPR Afirmasi ke Pj. Gubernur

Avatar photo
146
×

Pansel DPRP Papua Selatan Serahkan Berkas Penetapan Anggota DPR Afirmasi ke Pj. Gubernur

Sebarkan artikel ini
Social Share

MERAUKE_C7.com

Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Selatan resmi menyerahkan berkas penetapan anggota DPR Afirmasi yang telah lulus seleksi kepada Pj. Gubernur Papua Selatan, Rudi Sufahriadi, pada Senin (3/2/2025). Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Gedung Negara Kantor Pemerintah Provinsi Papua Selatan, disaksikan oleh tim pansel, Panwas, serta sejumlah instansi teknis terkait.

Ketua Pansel DPR Afirmasi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan. Pendaftaran yang awalnya dibuka pada 14-18 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 10-15 Januari 2025, menyusul adanya desakan dari warga masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dari empat kabupaten yang menginginkan kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi tersebut.

“Pengunduran waktu ini merupakan respons terhadap permintaan dari masyarakat, agar lebih banyak perwakilan OAP yang bisa ikut serta,” kata Joko Guritno dalam keterangan pers.

Seleksi administrasi yang dilaksanakan pada 20 Januari 2025, mengidentifikasi peserta yang memenuhi syarat dan yang tidak. Beberapa peserta tidak lulus karena dokumen yang tidak lengkap atau status mereka yang bertentangan dengan peraturan, seperti menjadi pengurus partai politik atau calon legislatif (caleg) untuk DPRD, DPR, atau DPD. Menurut Guritno, hal tersebut melanggar ketentuan dalam PP Nomor 106 Pasal 52 Ayat 2 Huruf b.

Lebih lanjut, seleksi dilanjutkan dengan Uji Kompetensi yang melibatkan penulisan makalah, presentasi, dan wawancara selama tiga hari. Namun, dalam proses ini, beberapa peserta masih teridentifikasi aktif sebagai pengurus partai politik atau caleg, meskipun telah dinyatakan lolos administrasi awal.

Pada 31 Januari 2025, pansel akhirnya memutuskan hasil seleksi melalui rapat pleno kedua, yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor/2/DPR-PPS/I/2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Papua Selatan. Hasil seleksi ini telah diserahkan kepada Pj. Gubernur Papua Selatan, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses penetapan lebih lanjut.

Dengan demikian, pengangkatan anggota DPRP Papua Selatan untuk periode 2024-2029 dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme afirmasi bagi Orang Asli Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page