Provinsi Papua selatan

MUI Papua Selatan Kecam Pembakaran Mahkota Adat: Simbol Jati Diri yang Tak Boleh Dilecehkan

Avatar photo
216
×

MUI Papua Selatan Kecam Pembakaran Mahkota Adat: Simbol Jati Diri yang Tak Boleh Dilecehkan

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran atribut adat atau mahkota burung kuning yang dilakukan oleh oknum petugas dan aparat di tanah Papua.

Ketua Umum MUI Papua Selatan, H. Abdul Awal Gebze, S.Pd, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak terpuji dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan, ajaran agama, serta semangat toleransi budaya.

“Perbuatan itu tidak hanya melukai hati masyarakat adat Papua, tapi juga bertentangan dengan sunatullah dan prinsip kemanusiaan sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an,” ujar Abdul Awal dalam pernyataannya, Rabu (22/10/2025).

Ia mengutip Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 13, yang menegaskan pentingnya saling menghormati perbedaan di antara manusia:

‘Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan serta menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal dan menghormati.’

Selain bertentangan dengan nilai keagamaan, Abdul Awal juga menilai tindakan tersebut melanggar konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

“Atribut Adat Adalah Jati Diri Kami”

Lebih lanjut, MUI Papua Selatan menegaskan bahwa atribut adat bukan sekadar hiasan atau simbol, melainkan identitas, sejarah, dan jati diri Orang Asli Papua (OAP).

“Pelecehan terhadap atribut adat sama halnya dengan merendahkan martabat dan eksistensi kami sebagai manusia. Kami sangat terluka dan terhina dengan tindakan itu,” tegasnya.

MUI Papua Selatan Serukan Langkah Tegas

Dalam pernyataan sikapnya, MUI Papua Selatan menyampaikan empat poin penting:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran atribut adat.

2. Meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan terhadap atribut adat Orang Asli Papua.

3. Menegaskan bahwa atribut adat atau mahkota hanya boleh digunakan oleh Orang Asli Papua, atau pihak lain yang mendapat izin resmi dari pemangku adat setempat.

4. Mendorong adanya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah tindakan pelecehan terhadap simbol-simbol adat.

Abdul Awal menutup pernyataannya dengan ajakan untuk memperkuat persaudaraan dan menghormati perbedaan budaya di tanah Papua.

“Mari kita bangun Papua yang damai, harmonis, dan saling menghargai. Perbedaan adalah kekayaan, bukan alasan untuk saling merendahkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page