MERAUKE_C7.com
Gaharu, kayu bernilai tinggi yang biasa digunakan untuk parfum, acara keagamaan, dan dupa, kerap menjadi incaran para pelaku penyelundupan. Permintaan yang terus meningkat membuat gaharu sering kali dilalulintaskan tanpa izin.
Pada hari ini, Sabtu (25/1/2025), petugas Karantina Papua Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gaharu seberat 3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta Barat. Penangkapan ini terjadi berkat kewaspadaan petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah yang tengah melakukan pengawasan rutin terhadap barang-barang kiriman di kargo bandara.
Penyelundupan ini terungkap setelah petugas Karantina menerima informasi dari petugas Avsec yang mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan pengecekan bersama dengan petugas Avsec, Yon 461/Satgas Kopasgat, dan KP2 Udara, ternyata isi paket tersebut adalah kayu gaharu, yang disembunyikan dengan modus menyebutkan isinya sebagai aksesoris dan barang pribadi.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius. “Penyelundupan ini jelas melanggar aturan, karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan deklarasi yang diberikan. Modus seperti ini harus diwaspadai,” tegasnya.
Saat ini, gaharu yang disita telah dibawa ke Kantor Induk Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Karantina juga sedang menyelidiki pemilik paket tersebut.
Cahyono mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan segala jenis media pembawa, baik itu hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya, sebelum dikirim ke luar daerah. “Kami berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Jika masyarakat ingin mengetahui persyaratan Karantina, bisa menghubungi Call Center kami di 0813-1558-1557 atau mengunjungi kantor pelayanan Karantina di Bandara Mopah, Pelabuhan Laut Merauke, dan berbagai lokasi lainnya,” tambah Cahyono.
Dengan penangkapan ini, diharapkan pengawasan terhadap pengiriman barang-barang terlarang dapat semakin ditingkatkan untuk melindungi kelestarian alam dan mencegah kerugian yang lebih besar. (*)
